Saya Tidak Tahu Uang yang Saya Belanjakan Palsu, Bisakah Dipidana?

Pertanyaan

Apakah seseorang tidak mengetahui bahwa uang yang dimilikinya itu merupakan uang palsu lalu membelanjakan uangnya tersebut, bisa dipidana?

Ciri-Ciri Uang Rupiah Asli

Karena Anda tidak menjelaskan secara rinci jenis mata uang apa yang Anda maksud, maka kami asumsikan sebagai mata uang Rupiah.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami akan menjabarkan terlebih dahulu maksud dari Rupiah palsu dan ciri Rupiah asli dengan mengacu pada UU Mata Uang. Uang Rupiah palsu didefinisikan dalam Pasal 1 angka 9 UU Mata Uang yang berbunyi:

Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/ atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Tindak pidana pemalsuan uang Rupiah paling sering terjadi pada uang kertas karena memiliki nominal Rupiah lebih besar dibandingkan dengan uang logam. Dengan demikian, masyarakat perlu lebih waspada terhadap pemalsuan uang kerta Rupiah, dengan memperhatikan ciri umum uang Rupiah asli.

Adapun ciri umum Rupiah kertas yang asli dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang yaitu paling sedikit memuat:

  1. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
  2. frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
  3. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
  4. tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia;
  5. nomor seri pecahan;
  6. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
  7. tahun emisi dan tahun cetak.

Selain ciri umum, setiap pecahan Rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak yang bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.[1] Adapun ketentuan mengenai ciri khusus uang Rupiah dapat Anda simak misalnya dalam Pasal 7 PBI 24/14/2022.

Bisakah Korban Uang Palsu Dipidana karena Membelanjakannya?

Menjawab pertanyaan Anda, bisakah dipidana seseorang yang tidak mengetahui bahwa uang yang dimilikinya merupakan uang palsu lalu membelanjakan uang tersebut, maka perlu diperhatikan ketentuan pidana Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang yang berbunyi:

Setiap orang yang mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Suatu perbuatan bisa dimintai pertanggungjawaban pidana ketika memenuhi 2 syarat yaitu adanya perbuatan lahiriah yang terlarang (actus reus) dan sikap batin yang jahat atau tercela (mens rea).[2]

Dalam kasus membelanjakan uang palsu karena tidak tahu, maka berdasarkan Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang di atas dapat dijabarkan sebagai berikut.

  1. Actus reus

Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah, dalam hal ini adalah Rupiah palsu. Actus reus telah terpenuhi karena orang tersebut telah melakukan transaksi dengan menggunakan Rupiah palsu.

  1. Mens rea

Yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. Unsur pasal ini harus dibuktikan lebih lanjut apakah terpenuhi atau tidak. Sebab seseorang yang tidak mengetahui uang yang digunakan dalam bertransaksi adalah uang palsu dapat dikatakan sebagai korban peredaran uang palsu.

Lalu, apakah dengan tidak mengetahui bahwa uang yang digunakannya adalah palsu dapat menghapuskan tindak pidana yang dilakukan? Perlu diketahui bahwa hukum pidana terdapat adagium actus non facit reum nisi mens sit rea atau an act does not make a person guilty, unless the mind is guilty.[3]

Dalam arti lain, pertanggungjawaban pidana tidak cukup dengan dilakukannya perbuatan pidana saja, akan tetapi juga harus ada kesalahan atau sikap batin yang dapat dicela yang dalam asas hukum dikenal geen straf zonder schuld (tidak dipidana jika tidak ada kesalahan).[4]

Inilah yang menjadi tugas dari aparat penegak hukum untuk membuktikan unsur mens rea dalam tindak pidana peredaran uang palsu, yaitu knowledge (mengetahui atau patut menduga) dan intended (bermaksud).

Sebagai catatan, seseorang yang tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan dalam bertransaksi adalah uang palsu dapat terbebas dari jerat pidana apabila mempunyai iktikad baik sebagai korban yang menjauhkan dirinya sebagai pelaku peredaran uang palsu.

Berikut adalah saran Pencegahan dan Pemberantasan Uang Rupiah Palsu oleh Bank Indonesia apabila Anda menemukan uang yang diragukan keasliannya:​​​

    Saat Bertransaksi

    1. Tolak dan jelaskan secara sopan anda meragukan keaslian uang tersebut;
    2. Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang);
    3. Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat;
    4. Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.

    Setelah bertransaksi:

    1. Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya;
    2. Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.

    Sehingga menurut kami, bisa atau tidaknya seseorang dipidana harus dapat dibuktikan apakah telah memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana yaitu adanya suatu tindak pidana (actus reus) dan adanya niat jahat (mens rea) dari pelaku tindak pidana.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Pasal 64 Ayat 2
    2. Pasal 74 Ayat 2

    Anda membutuhkan bantuan hukum?

    8 Comments

    Georgia Reader Reply

    Et rerum totam nisi. Molestiae vel quam dolorum vel voluptatem et et. Est ad aut sapiente quis molestiae est qui cum soluta. Vero aut rerum vel. Rerum quos laboriosam placeat ex qui. Sint qui facilis et.

    Aron Alvarado Reply

    Ipsam tempora sequi voluptatem quis sapiente non. Autem itaque eveniet saepe. Officiis illo ut beatae.

    Lynda Small Reply

    Enim ipsa eum fugiat fuga repellat. Commodi quo quo dicta. Est ullam aspernatur ut vitae quia mollitia id non. Qui ad quas nostrum rerum sed necessitatibus aut est. Eum officiis sed repellat maxime vero nisi natus. Amet nesciunt nesciunt qui illum omnis est et dolor recusandae. Recusandae sit ad aut impedit et. Ipsa labore dolor impedit et natus in porro aut. Magnam qui cum. Illo similique occaecati nihil modi eligendi. Pariatur distinctio labore omnis incidunt et illum. Expedita et dignissimos distinctio laborum minima fugiat. Libero corporis qui. Nam illo odio beatae enim ducimus. Harum reiciendis error dolorum non autem quisquam vero rerum neque.

    Sianna Ramsay Reply

    Et dignissimos impedit nulla et quo distinctio ex nemo. Omnis quia dolores cupiditate et. Ut unde qui eligendi sapiente omnis ullam. Placeat porro est commodi est officiis voluptas repellat quisquam possimus. Perferendis id consectetur necessitatibus.

    Nolan Davidson Reply

    Distinctio nesciunt rerum reprehenderit sed. Iste omnis eius repellendus quia nihil ut accusantium tempore. Nesciunt expedita id dolor exercitationem aspernatur aut quam ut. Voluptatem est accusamus iste at. Non aut et et esse qui sit modi neque. Exercitationem et eos aspernatur. Ea est consequuntur officia beatae ea aut eos soluta. Non qui dolorum voluptatibus et optio veniam. Quam officia sit nostrum dolorem.

    Kay Duggan Reply

    Dolorem atque aut. Omnis doloremque blanditiis quia eum porro quis ut velit tempore. Cumque sed quia ut maxime. Est ad aut cum. Ut exercitationem non in fugiat.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *